Panduan Penilaian DP3 Pegawai Negeri Sipil (dp3 pns) per Golongan
DP3 adalah penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat penilai, yang dituangkan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
Peraturan DP3 mempunyai landasan hukum yaitu :
1. Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang perubahan Undang-undang No.8 Tahun
0 Response to "Panduan Penilaian DP3 Pegawai Negeri Sipil (dp3 pns) per Golongan"
Post a Comment