Beban Kerja Guru



Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Beban Kerja Guru adalah sebagai berikut :
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))2. Guru yang mendapat tugas tambahan:1) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang

Related Posts:

0 Response to "Beban Kerja Guru"

Post a Comment