Jumlah Jam Mengajar (JJM) Tugas Tambahan Guru




Semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:1. Tugas sebagai Kepala Sekolah

Related Posts:

0 Response to "Jumlah Jam Mengajar (JJM) Tugas Tambahan Guru"

Post a Comment